Anggota DPRD Kota Bekasi Alimudin mengajak semua pihak untuk mengawal pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.(foto: rel) |
INILAHMEDAN - Bekasi: Anggota DPRD Kota Bekasi Alimudin mengajak semua pihak untuk mengawal pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam Rapat Paripurna Kamis, (12/12/2024) telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi di antaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sebagaimana diketahui, kata Alimudin, minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
"Juga mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol. Jadi perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi," ucap Alimudin.
Alimudin juga mengajak semua pihak untuk bersama membangun SDM yang unggul, mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
"Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol," katanya.
Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan minuman berakohol, kata dia, mendapat jaminan dan perlindungan dari perangkat daerah yang membidangi penegakan perda.
"Dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah," katanya.(imc/rel)