korban KDRT terduduk saat sang suami (pelaku) melakukan aksinya di depan anak. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DM hingga kini belum menemui titik terang. Korban berharap pihak kepolisian dapat berlaku adil kepada dirinya.
" Saya berharap ada keadilan untuk diri saya sebagai seorang perempuan dalam kasus ini," katanya pada pers di Medan, kemarin.
Disebutkan, dirinya sudah melaporkan terduga pelaku yang merupakan suami sahnya di Polrestabes Medan sekitar 5 bulan lalu.
![]() |
korban hanya menangis atas perlakuan sang suami (pelaku) di depan anak mereka. (foto : dok) |
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Ia juga mengaku resah, karena kemungkinan pelaku diduga sudah tak berada di Indonesia.
" Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1328/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dan pada 11 Juni 2024 dia ditangkap serta sempat ditahan selama 13 hari. Tetapi tanpa adanya perdamaian dan persetujuan dari saya dilepaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Terakhir saya mengetahui pelaku sudah berada di luar negeri," ungkapnya dengan sedih.
![]() |
CCTV yang memperlihatkan pelaku dan perempuan selingkuhan saat berada di lift. (foto : dok) |
Secara singkat korban menceritakan kasus KDRT yang dialaminya. Dimana awal pernihakan semuanya tampak harmonis hingga mereka dikaruniai 2 anak selama 3 tahun berumah tangga.
Yang akhirnya di satu waktu, korban pun mulai menaruh kecurigaan suaminya. Ia merasa suaminya berselingkuh. Hingga puncaknya pada Maret 2024 memergoki suaminya masuk ke hotel bersama seorang perempuan.
"Awalnya saya sudah sering curiga dia melakukan perselingkuhan, namun pada Maret 2024 akhirnya saya memergoki dirinya bersama seorang perempuan masuk ke dalam kamar hotel melalui CCTV hotel," jelasnya.
Selanjutnya, satu bulan kemudian dirinya menjadi 'bulan-bulanan' sang suami dihadapan kedua anak mereka.
" Selanjutnya pada April 2024 saya mendapat tindakan KDRT di depan kedua anak kami bahkan salah satu anak kami terkena serpihan barang/mainan yang ditendang sekuat tenaga oleh suami tersebut," ucapnya.
" Dari kejadian itu saya melapor ke Polrestabes Medan. Sayangnya pelaku sempat ditahan selama 13 hari, namun tanpa ada perdamaian dan persetujuan dari saya selaku korban pelaku itu malah dilepaskan," tambahnya. (imc/joey)