tersangka narkotika jenis sabu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Pancurbatu : Tim URC Polsek Pancur Batu membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial JFA di Tanjung Anom, Dusun III, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada Jumat (06/09/2024).
Selain tersangka, turut pula diamankan barang bukti (BB) berupa 2 klip plastik transparan berisi sabu, uang sebesar Rp 110.000.
Informasi menyebut, berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo yang mendapat informasi masyarakat menyebut ada seorang warga desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu menjual narkotika jenis sabu.
BB sabu dan uang. (foto : dok) |
Lalu, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk membeli sabu tersebut.
Tersangka tak menyangka bahwa dirinya menjual barang haram kepada polisi. Tim URC dapat mengamankan pelaku JFA serta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik sabu.
Kapolsek AKP Krisnat membenarkan hal itu, Rabu (11/09/2024). Ia mengatakan, penangkapan tersangka JFA (49) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
" Terhadap pelaku JFA (49) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA (49) dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun. (imc/joey)