kedua tersangka narkoba (dibawah) yang diringkus petugas. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Simalungun : Petugas Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Minggu dinihari (29/09/2024).
Kedua tersangka itu yakni Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika sabu 32,62 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, membenarkan hal tersebut, Senin (30/09/2024). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan, personil melakukan penyelidikan dan pada Minggu tengah malam (29/09/2024) sekira pukul 00.15 WIB tim dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama personil mengintai di lokasi yang dicurigai.
Di lokasi, petugas melihat dua pria di belakang rumah lalu melakukan penggrebekan dan mengamankan keduanya.
Ivan alias Tembong mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan berdomisili di Pematangsiantar.
Dari pengakuannya, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Namun, kedua tersangka beserta barang bukti kini di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus narkotika menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi lebih kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (imc/joey)