Waksat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Empat tersangka penjualan bayi seharga Rp 20 juta dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (14/08/2024).
" Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli dan perantara," ungkap Wakasat Reskrim AKP Madya Yustadi didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution pada pers.
para tersangka yang digiring petugas usai pemaparan kepada pers. (foto : dok) |
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah masih terdapat pelaku lain atau tidak.
Kini, keempat pelaku terancam penjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.
" Sedangkan motif dari ibunya ini menjual bayinya dengan alasan karena ekonomi dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," imbuhnya.
Informasi diperoleh, seorang ibu berinisial SS (27) hendak menjual anak kandung yang baru dilahirkannya. Namun, perbuatannya itu berhasil diungkap pihak kepolisian.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan terungkapnya kasus jual beli bayi tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
" Adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada 6 Agustus 2024 lalu," ujarnya.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata didapati seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
MT terpantau bertemu dua wanita, warga Delitua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) ibu bayi.
Dia mengatakan ke-4 pelaku berperan berbeda-beda satu dengan lainnya yakni sebagai penjual, perantara maupun pembeli. (imc/joey)