|

Rugikan Negara Rp 18 M, Pakain Bekas Impor Dimusnahkan

keterangan pers sebelum pemusnahan barang bukti. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini.  

Turut berhadir pula sejumlah pejabat penting seperti Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kementerian Keuangan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Deputi Bidang Penindakan BPOM dan perwakilan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. 

Wujud kontribusi bersama yakni berupa barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas serta berbagai produk lainnya dengan total nilai Rp 46 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 18 Miliar. (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini