|

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi Diciduk

kedua tersangka dan BB narkoba. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Tebingtinggi : Tim Polres Tebingtinggi mengamankan dua tersangka berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan kedua tersangka itu dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Polres Tebingtinggi yang menyebut ada pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari informasi itu, personil melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang  mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara pada Rabu dinihari (21/08/2024). 

" Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 Kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun," katanya, kemarin. 

Ia menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)

" Kini kedua tersangka bersama barang bukti berada di Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.

" Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini