|

Proyek Pembangunan Kantor KPU Labura Rp2,98 M Disorot Diduga Bermasalah

Proyek pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Proyek pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan.

Proyek senilai Rp2,98 miliar bersumber dari APBD TA 2023 itu diduga beraroma korupsi. Dugaan ini mencuat lantaran sampai saat ini gedung yang telah rampung dikerjakan belum bisa ditempati komisioner KPU setempat.

Proyek itu ditampung dalam anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Labura.

"Kami juga mendapat informasi pengerjaan proyek itu diduga bermasalah. Langsung saya dan tim cek lokasi. Kita lihat pengerjaan kantor sudah lama selesai tapi sampai saat ini belum juga ditempati. Bahkan di sekitaran gedung sudah ditumbuhi rumput," kata Ketua Umum Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumatera Utara M Ritonga, Kamis (27/06/2024).

Proyek itu dimenangkan CV Sanjaya yang beralamat di Pulo Jantan, Kabupaten Labura  Sumatera Utara dengan penawaran Rp2.712.975.845,53.

Menurut M Ritonga pihaknya terus mencari tahu penyebab belum digunakannya kantor KPUD Labura meski proyek itu telah lama rampung.

"Ini menjadi keyakinan kami untuk melakukan investigasi lebih dalam. Kuat dugaan kami ada aroma dugaan korupsi di sana" katanya menduga.
Saat ini, kata dia, para komisioner dan staf KPUD Labura diberikan  tempat sementara untuk melakukan aktivitas di sebuah rumah toko (ruko).

"Nah, ngapain pemborosan anggaran. Jika kantor sudah selesai, sesuai tahapan dan jadwal kontrak pengerjaan sudah layak untuk dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST)," tegasnya.

Kata M Ritonga, BAST adalah bagian dari aktifivitas kelengkapan dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pemberi kerja.

BAST mempunyai kedudukan penting dalam pengajuan pembayaran. Penyedia barang atau jasa setelah menyelesaikan pekerjaannya dan telah menunjukkan Berita Acara Serah Terima maka berhak memperoleh pembayaran.

"Hal ini menjadi penguat, berarti pengerjaan kemungkin besar diduga bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, kantor KPUD Kabupaten Labura di Jalan Serma Ghazali Aek Kanopan, Sumatera Utara, terbakar, Senin, (24/06/2024) sore. Api melahap seluruh ruangan menyebabkan seluruh dokumen Pemilu 2019 dan 2024 ludes terbakar.

"Semua hangus terbakar," kata Ketua KPU Labura Adi Susanto.

Bahkan seluruh komputer data Pemilu dan persiapan Pilkada 2024 ikut terbakar.

Meski begitu, kata dia, kebakaran tidak mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah dalam persiapan Pilkada 2024.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini