|

Disorot, Perusahaan Tambang di Sumut Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum

Polda Sumut menerima laporan terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan seluas 4 hektar milik Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Dalam laporan itu, ada dua perusahaan diduga sebagai pelaku utama.(foto: rel) 

INILAHMEDAN - Medan: Polda Sumut menerima laporan terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan seluas 4 hektar milik Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Dalam laporan itu, ada dua perusahaan diduga sebagai pelaku utama.

Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus ini telah mengamankan dua ekskavator, menyebabkan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut terhenti sementara. Namun belum diketahui perkembangan dari kasus ini. 

Di tempat lain, aktivitas pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan juga dihentikan sementara. 

Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengonfirmasi bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang terdaftar di lokasi tersebut dan aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan atas nama perseorangan. Inspektur Tambang-Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), G Panggabean juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini.

Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med menyoroti pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang di Sumatera Utara dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang terkait reklamasi pasca tambang yang belum dilakukan yang mengakibatkan kerugian lingkungan dan potensi korban jiwa.(imc/rel) 


Komentar

Berita Terkini