|

Bea Cukai Sibolga Sita Belasan Karton Rokok Ilegal di Tapteng

Bea Cukai Sibolga Sita Belasan Karton Rokok Ilegal di Tapteng. (foto: riz) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Bea Cukai Sibolga mengamankan belasan karton rokok ilegal milik pengusaha berinisial MS dari salah satu toko/grosir di Jalan Humala Tambunan Sigotom, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (04/06/2024).

"Rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sibolga, Erlnando Simorangkir.

Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat sehingga dilakukan pemantauan (Surveillance-red) pada 2-3 Juni 2024 dengan data toko dimaksud.

Kemudian, pada hari Selasa 4 Juni 2024, tim Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan dengan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang hasil penindakan belasan karton rokok ilegal dengan total 126.800 batang.

"Rokok ilegal yang diamankan berbagai merk. Antara lain Luffman, Luffman Mild, H-mild, X-Bold, Have dan LVL. Dengan nilai barang Rp 185.649.000 dan potensi kerugian Negara Rp100.615.840," kata Erlnando pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (06/06/2024).

Pelaku mengajukan permohonan surat pernyataan bersalah dan membayar denda sanksi administrasi 3 kali nilai cukai senilai Rp150.066.000 kepada Negara melalui RPL PDT KPPBC TMP C Sibolga.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang meminta masyarakat membantu pemerintah, Bea Cukai Sibolga pada khususnya untuk stop rokok ilegal.

"Bea Cukai meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya rokok ilegal melalui HP/WA 0811-6159-944 atau media sosial resmi kami Instagram, Facebook, Twitter (X), Tiktok dan YouTube @beacukaisibolga," bebernya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini