|

Hj Netty Yuniarti Siregar: Laporkan RS Kecewakan Pasien UHC JKMB

Anggota DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.

InilahMedan.com - MEDAN: Warga Medan selaku pasien program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang mendapat keluhan buruk terkait pelayanan di Rumah Sakit (RS) supaya segera melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan yang ada di setiap RS selaku provider.

“Bila ada pelayanan RS yang buruk, seperti pasien di suruh pulang sebelum sembuh atau ditolak alasan kamar penuh, laporkan saja, biar ditindak tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, ” ujar Netty Yuniarti Siregar asal politisi Gerindra, Rabu (1/5/2024).

Pada kesempatan itu Fery Oliver Sinaga menegaskan pihak BPJS Kesehatan Kota Medan berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pihak RS yang melakukan pelayanan buruk terhadap pasien UHC JKMB. “Hal ini menjadi bahan evaluasi sama kami. Masyarakat diminta lebih aktif hal hal tersebut,” kata Fery.

Diterangkan Fery, BPJS Kesehatan telah menyiapkan ruang pengaduan dan menempatkan petugas di setiap RS. Petugas tersebut siap melayani setiap pengaduan pasien. “Di setiap RS ada ruang pengaduan masalah BPJS. Silahkan sampaikan pengaduan dan setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi kami,” sebutnya.

Ditambahkan Yuniarti, jika saja ada pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. “Silahkan mengadu, kita akan dukung. Tapi jangan berpikiran buruk dulu, kita harapkan pihak RS dapat memfasilitasinya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menjabarkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini