|

Buat Website Judi Online Diancam 10 Tahun Penjara

Kapolres AKBP Azhari. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jabar : Polres Cianjur menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online. 

Kegiatan tersebut digelar di depan Gedung Sat Reskrim dipimpin Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan pada Jumat (26/04/2024).

Kapolres mengatakan pada Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB, tim Patroli Cyber Polres melakukan penyelidikan dengan  mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut yang mengamankan 1 tersangka berinisial AMS (27) warga Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

" Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online dan spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. Kemudian dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan ini diduga berkelompok menerima upah 10 % dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online itu," ungkapnya. 

Kapolres menambahkan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat hanya diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online dan menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo serta tidak memerulukan virtual private network (VPN) untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini