KTP & SIM. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masyarakat bakal diganti dengan nomor Surat Izin Pengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan wacana yang rencananya bakal diterapkan pada tahun depan. " Wacana tahun depan (2025) Insyaallah," sebutnya pada pers, Jumat (24/05/2024).
Adanya wacana itu guna mengantisipasi double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda. Dimana nomor KTP menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM lengkap dengan melampirkan hasil tes kesehatan, psikologi, sidik jari dan lain-lain.
" Yang terjadi sekarang SIM ini sekarang, kan SIM pakai nomor SIM. Mas misal punya SIM A di Jakarta bisa juga enggak bisa bikin SIM A di Surabaya? Bisa saja, kan ganti nomor urut aja, kan nama mas banyak, jadi bisa saja punya SIM A 10," ungkapnya.
Alhasil muncul wacana dengan mempersingkat data alias singel data untuk mempermudah. Ia juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pencarian informasi data lain. Seperti data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
" Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dateng ke mana ‘KTPnya mana pak?’ ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misal yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai nomor NIK," pungkasnya. (imc/joey)