|

3 x 24 Jam Tersangka Perampok Sepeda Motor Ojol Dibekuk

tersangka diapit dua petugas Reskrim. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak meringkus Haris Siregar tersangka yang merampas sepeda motor driver ojek online milik Abdul Rahim pada 18 Mei.  

Pelaku ditangkap 3 hari setelah kejadian, tepatnya 21 Mei di Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Deli Tua.

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago membenarkan hal itu. Dia menuturkan modus pelaku merampok korban berpura-pura menjadi penumpang dengan pemesanan offline atau tanpa aplikasi.

Bermula dari korban yang sedang menunggu orderan tiba-tiba didatangi pelaku meminta diantar ke Jalan Pembangunan, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak.

Namun pelaku enggan memesan ojek online melalui aplikasi, melainkan offline dengan alasan ongkos akan dibayar setelah sampai tujuan.

Mendengar permintaan pelaku, korban menuruti dan membonceng pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BK 2077 AJU.

" Pelaku mengatakan, bang antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marindal, mau ngambil uang, gak usah pakai aplikasi nanti ongkosnya Rp. 20.000 ku kasih selanjutnya korban membonceng pelaku," ungkapnya, Rabu (22/05/2024).

Setibanya ditujuan, korban menghentikan kendaraan, sementara pelaku pun turun dari sepeda motor.

Selanjutnya pelaku pura-pura mengambil uang ke sakunya dan tiba-tiba langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya hingga korban terjatuh.

Setelah dipukul, korban berusaha bangkit dan melawan. Rupanya pelaku lebih gesit, langsung berusaha membawa kabur sepeda motor.Korban sempat menarik sepeda motornya supaya tidak dibawa kabur, namun pelaku juga melawan.

Sempat terjadi pergulatan antara korban dan pelaku. Namun pelaku mengeluarkan gunting tajam yang diselipkan ke pinggang dan mengancam driver ojek online. Akhirnya korban mundur dan merelakan motornya dibawa kabur usai diancam akan ditusuk.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini