|

Polisi Terbitkan 7 DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Tapteng

ilustrasi

INILAHMEDAN-Tapteng: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 tersangka tindak pidana kasus Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap mengatakan penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/B/88/III/2024/Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2024.

“Kasus tersebut terjadi, pada Rabu (14/02/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng,” katanya, Jumat (28/03/24).

Arlin menegaskan, ketujuh tersangka dinilai melanggar pasal 532 junto 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama,” ungkapnya.

Berdasarkan surat DPO yang telah diterbitkan Sat Reskrim Polres Tapteng dengan nomor: DPO/5 sd 11 /III/Res. 1.24/2024/Reskrim, identitas para tersangka adalah Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

“Ketujuh DPO merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Muara Ore dan merupakan warga Desa Muara Ore,” kata Arlin.

Dia menambahkan, telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapteng (Gakkumdu Pemilu 2024 Tapteng) terhadap para tersangka.

“Namun keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” jelasnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini