|

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK Langkat, Tapi Belon Tahu Siapa

Kabid Humas Kombes Hadi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kasus seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus seleksi penerimaaan PPPK Kabupaten Langkat.

" Betul, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya pada pers, Rabu (27/03/2024).

" Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," tambahnya. 

Meski begitu, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal identitas dari kedua tersangka itu. 

para peserta PPPK Langkat saat aksi demo di Mapoldasu. (foto : dok)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat H Saiful Abdi. Selain Kepala Dinas Pendidikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan pengaduan para peserta seleksi PPPK di Langkat yang diduga ada pengutipan uang.

Menyusul terjadinya dugaan pengutipan uang dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat tersebut, ratusan peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi melakukan demo di Polda Sumut.

Dalam aksinya, mereka didampingi kuasa hukum Muh Yusril Mahendra Butar-butar, advokasi sipil dan politik LBH Medan yang menjadi orator dalam menyampaikan tuntutan aksi. 

" Kami hanya meminta kepada bapak polisi tolong tetapkan tersangka pak. Kalau tidak ada tersangka maka kejahatan-kejahatan akan terus berjalan di Kabupaten Langkat," seru para pendemo. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini