|

PN Medan Segera Sidangkan Terdakwa Alwi Mujahit Kasus Dugaan Korupsi APD Covid 19

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/03/2024).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan. 

"Iya benar, hari ini Kamis (28/03/2024) pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik," papar Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini