pengungkapan kasus Pasutri. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh Besar : Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar, MM (38) dan A (42) ditangkap polisi karena diduga memaksa dua anaknya mengemis. Keduanya menggunakan uang hasil mengemis untuk membeli sabu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/02/2024). Pasutri tersebut mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol.
" Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan cara memaksa anak mencari uang dengan cara mengemis," ujar Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa.
Menurutnya, keduanya diciduk pada Rabu dini hari (21/02/2024) setelah polisi melihat dua korban mengemis di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kedua anak tersangka berusia 4 dan 2 tahunan.
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya juga meminta anaknya mengemis di persimpangan di Banda Aceh. Saat mengemis, korban membawa kotak bertuliskan 'mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin'.
Satya menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menyita uang tunai Rp 32 ribu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat isap sabu dari kedua tersangka.
" Jadi kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya dengan mencari uang untuk kehidupan mereka. Uang hasil mengemis yang dilakukan anaknya mereka pakai membeli narkoba," ungkapnya.
Satya masih menyelidiki asal muasal sabu yang dibeli keduanya. Sementara kedua korban ditempatkan di lokasi yang aman di bawah Dinas Sosial Aceh. (imc/joey).