|

Polda Sumut Proses Kasus PPPK Langkat, Tapi Belum Ada Tersangka

para guru yang melakukan aksi di Mapoldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat T A 2023 yang tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra, secara hukum yang benar pihaknya mendesak polda sumut agar segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat tersebut. 

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus merupakan kuasa hukum dari para guru tersebut menilai adanya kecurangan yang nyata, terstruktur dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. 

" Dikarenakan modus kasus Langkat sama dengan kasus Madina dan Batubara yang secara jelas adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsinya. LBH Medan juga mendesak Plt Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan  Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK di Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi," paparnya pada pers, kemarin. 

LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK T A 2023 telah melanggar pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19/2019 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652. 

saat menjalankan aksi Unras di Mapoldasu. (foto : dok)

Sebelumnya, tanggal 24 Januari 2024 puluhan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi di Polda Sumut dan sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Dimana para guru honorer juga telah melakukan aksi damai sekaligus audensi dalam hal menyampaikan kecurangan seleksi PPPK tahun 2023 kepada Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupten Langkat. Yang ditandai dengan banyaknya kecurangan yang terjadi dan dugaan tindak pidana korupsi. 

LBH Medan juga menilai kasus PPPK langkat sama halnya dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut. 

Dimana saat ini terkait Madina telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik Paud. Lima dari tersangka tersebut telah ditahan.

Sedangkan untuk Kabupaten Batubara telah ditetapkan 3 tersangkanya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.  (imc/joey) 




Komentar

Berita Terkini