|

Gelar Konfrens, Polres Cianjur Ungkap 5 Tersangka Pembacok Sadis

seorang tersangka yang diberi tindakan tegas dikaki. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Cianjur : Polres Cianjur Polda Jabar menggelar konfrensi pers (Konfrens), pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan, di depan Gedung Sat Reskrim pada Jumat, bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima tanggal 4 Februari 2024 lalu.

Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.

Diketahui, akibat kejadian tersebut tersebut korban menderita luka yang cukup serius dan harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.

" Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari,  Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, sedangkan untuk para pelakunya yang berhasil kita amankan ada 5 orang semuanya laki-laki," ungkapnya

Baik korban maupun para pelaku, adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan bermotor yang berbeda. Namun begitu, tidak ada unsur politik atau apapun. 

Karena korban tersebut dianggap oleh para pelaku pernah melakukan hal sama mencoba meng-aniaya pada beberapa tahun sebelumnya. Korban sudah diincar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (04/02/2024), sekira pukul 02.00 dini hari. Petugas Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar baru mengungkap dan menangkap para pelaku tanggal 7 Februari 2024.

" Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas,” imbuhnya. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun. 

Sedangkan subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kapolres berpesan kepada para pelaku kejahatan, khususnya kelompok bermotor yang melakukan aksi membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat tersebut. 

Dia berharap untuk jangan coba-coba melakukan lagi karena Polri berkomitmen dari sejak awal, bila memang ada pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi.

" Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan tindakan tegas," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini