|

Pj Gubernur Minta Bank Sumut Segera Terapkan POJK 17/2023

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho  menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum yang diselenggarakan di Ballroom PT Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Jumat (12/01/2024).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S Trinugroho meminta jajaran Direksi PT Bank Sumut segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, tentang penerapan tata kelola bagi bank umum. Sehingga daya saing Bank Sumut terus meningkat.

"Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran komisaris dan direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 tahun 2023. Sebagaimana kita ketahui, kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat, mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan," ujarnya Sekdaprov Arief S Trinugroho usai menghadiri Pertemuan Bank Sumut dengan Pemegang Saham dan Pemaparan POJK No 17 tahun 2023 di Ballroom PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan, Jumat (12/01/2024).

Untuk itu, katanya, diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. Sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menyadari bahwa bisnis yaang dijalankan PT Bank Sumut semakin kompleks, perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi. 

Karena itulah, lanjutnya, pada kesempatan ini sosialisasi dari perubahan POJK Nomor 55 tahun 2016 dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 diharapkan dapat diikuti dengan baik, serta memberikan kesadaran bagi Bank Sumut dalam mengelola bisnis yang berkelanjutan. 

Disampaikan juga, sebagai pemegang saham pengendali, bersama dengan kabupaten/kota mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental, dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dari POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini