petugas identifikasi melakukan olah TKP penembakan. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia serta lembaga yang melakukan kontrol kinerja pemerintah/aparat penegak hukum menduga kejadian terhadap RF (anak korban penembakan) merupakan tindak pidana.
" Dalam hal ini kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHPidana jo pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Richard SD Hutapea pada pers di Medan, Sabtu (20/01/2024).
Tidak hanya itu, sambung praktisi hukum muda tersebut, LBH Medan juga menduga adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana pasal 10 ayat (1) dan (2) perkap Nomor 2/2019 tentang penindakan huru hara dan penggunaan kekuatan yang berlebihan sebagaimana yang diatur perkap 1/2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.
" Oleh karena itu kajadian ini harus diusut tuntas dan transparan. Seraya menindak tegas terduga penembak RF baik secara pidana dan kode etik sebagaimana perkap Nomor 7/2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik," tegasnya.
Menurutnya, kejadian terhadap RF diduga telah melanggar UUD 1945 pasal 1 angka 3, 28, UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR jo pasal 359 KUHPidana, perkap 2/2019, perkap 1/2009 dan perkap 7/2022.
Sebagaimana pemberitaan, di Belawan dihebohkan dengan kasus dugaan tertembaknya seorang anak berinisial RF (17) pada Selasa (16/01/2024).
Kejadian itu bersamaan dengan adanya tawuran/bentrok antar pemuda di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.
Adela Mandasari (30) kakak korban, peristiwa tersebut berlangsung sekira pukul 21.30 WIB. Dia mengatakan, adiknya RF awalnya keluar rumah karena ingin membeli nasi.
" Dia bilang minta (uang) jajan Rp 3 ribu beli nasi, tiba-tiba warga datang, menyampaikan jika bilang RF ditembak sama polisi. Lukanya di kepala, dari bagian belakang tembus ke kening," ucapnya.
Atas kejadian tersebut RF sempat dibawa ke rumah sakit PHC dan kemudian dirujuk ke RSUD Pirngadi. Setelah dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan, beberapa saat kemudian RF meninggal dunia.
Humas RSUD Pirngadi Medan mengatakan RF meninggal dunia pada Rabu (17/01/2023) pukul 16.00 WIB. RF meninggal diduga karena luka tembakan dibagian kepala.
Sementara, terpisah sebagaimana keterangan Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban membantah soal penembakan itu, sebelumnya petugas mendapati informasi ada bentrok antar warga.
Ada dua kelompok pemuda saling serang. Kemudian petugas coba membubarkan tetapi justru dilempari batu oleh warga yang membawa kelewang.
Pada saat petugas berusaha melerai, warga semakin rame dan menyerang menggunakan senjata tajam.
Lalu, diduga seorang personil Iptu Maha selaku Pawas Polsek Belawan memberikan tembakan peringatan ke udara dua kali. Tetapi petugas tetap dilempari batu dan dihadang dengan mengunakan kelewang. (imc/joey)