|

Rudiawan: Jangan Ada Lagi Anak Medan Alami Stunting

Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiawan Sitorus mengharapkan jangan ada lagi anak-anak di Kota Medan mengalami stunting.

Permasalahan ini harusnya bisa diselesaikan di mana Kota Medan sejak 2009 sudah memiliki produk hukum yang melindungi anak-anak dan ibu hamil yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA).

"Produk hukum ini tujuan utamanya adalah melindungi generasi Kota Medan, sehingga anak-anak Kota Medan yang akan menjadi penerus benar-benar tumbuh dalam perlindungan yang maksimal," kata Rudiawan di Medan, Minggu (29/10/2023).

Menurut Rudiawan, Perda KIBBLA merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus.

"Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita," terangnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 diatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan. Di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini