|

Komisi 2 Rekomendasikan ke Pihak Yayasan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah

Komisi II DPRD Medan menggelar RDP terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa kelas 3 SMP di Medan.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas 3 SMP di salah satu sekolah Islam di Medan, kemarin. Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Sudari dihadiri anggota komisi Modesta Marpaung, orang tua siswa dan kuasa hukum, Dinas Pendidikan dan pihak yayasan.
Pada rapat itu, orang tua siswa mengatakan mental anaknya terganggu akibat pemecatan itu. Apalagi anaknya dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
Dalam kesempatan itu Sudari mengatakan untuk mencari solusi terbaik agar pendidikan anak berjalan dengan baik.
Dalam rapat itu Komisi 2 merekomendasikan agar dalam surat pindah anak ke sekolah lain, pihak sekolah awal tidak mengeluarkan catatan negatif kepada anak. Hal itu untuk menghindari psikologis si anak.
Sebelumnya, pihak orang tua anak didampingi kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office "Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP. Dalam surat itu mereka menyebutkan terjadi dugaan kekerasan terhadap anak dan pemecatan oleh pihak yayasan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023. Si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan salah satu pengurus yayasan saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah. Bahkan pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap anak tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatkan anak saat ini trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini