DPRD Teken Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda. (foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan menyetujui dan menandatangani Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna, Senin (04/12/2023).
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Afif Abdillah, selaku Ketua Pansus.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, di mana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan harapan Ranperda ini nantinya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.
Rapat juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda.(imc/bsk)