|

Sosialisasikan Sosper Hukum Pemko Medan, Hendra DS Desak Dinkes Beri Sanksi Tegas, Rumah Sakit Tolak Pasien UHC JKMB

warga penuhi Sosper produk hukum oleh anggota DPRD Medan Hendra DS. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Anggota DPRD Medan Hendra DS mengatakan akan terus membantu warga kurang mampu dengan menyoroti buruknya kinerja Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) terhadap pelayanan kesehatan gratis bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

" Kita meminta Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan untuk berani bertindak tegas terhadap pihak RS dan memutuskan kerjasama BPJS atau mencabut izin RS," tegasnya.  

para ibu yang berfoto bersama anggota dewan Medan Hendra DS. (foto : dok)

Ia menyampaikan hal itu saat sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Jalan Tangguk Bongkar, Lingkungan 1 Mesjid Silaturahim, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Senin (06/11/2023).

Dihadapan ratusan peserta Sosper, katanya, persoalan itu akan disuarakan terus demi membela hak hak warga misikin. " Mereka bukan gratis di RS tetapi ditanggung APBD Pemko Medan,"  ungkapnya.

Ia yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan itu, bila saja pihak RS terbukti memberi pelayanan buruk seperti menolak pasien alasan kamar penuh, maka ia meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan agar memberi  sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS).

seorang ibu usai ikuti Sosper menyalami Hendra DS. (foto : dok)

" Saya banyak menerima laporan, ada RS  'MM' di Kecamaatan Medan Amplas sering menolak pasien pasien Universal Health Coverage ( UHC) alasan kamar penuh. Ini perlu ditindak tegas," imbuhnya. 

Menurutnya, RS MM patut diberi sanksi terbukti tidak mendukung program UHC yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Ia selaku Ketua DPC Partai Hanura itu, bila pejabat Dinkes Medan tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap RS MM patut dipertanyakan. 

" Kita minta lagi Walikota Medan supaya mengevaluasi jajaran pejabat Dinkes Medan yang lalai dalam tugas," sebutnya.

Ia juga mengaku telah banyak menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan via telepon selama ini. Pihak RS sering menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh.

" Dan barusan, aku ditelephon warga lagi, ditolak RS MM dengan alasan kamar penuh. Pada hal masih ada 2 bed yang kosong, tapi dibilang penuh Kelas 3," ucapnya. 

Pada saat sosialisasi, Hendra juga mendorong Pemko Medan agar tetap menambah dan memaksimalkan anggaran untuk mendukung penerapan Perda Kesehatan. Seperti menambah penanganan stunting, program Posyandu Balita dan Lansia. 

Tak lupa ia mengajak warga agar proaktif mengikuti segala program Pemko Medan.

Sebegaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4/2012 menguraikan seperti dalam BAB II pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini