pihak keluarga tersangka Agus didampingi PH dari LBH Medan usai ajukan Praperadilan di PN Medan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Pihak penasehat hukum (PH) dari tersangka Agus Surya (37) yakni Lembaga Bantuan Hukum Medan mengajukan Praperadilan terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya dengan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN tertanggal 15 November 2023.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, pihaknya meyakini Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengabulkan permohonan Praperadilan a quo yang diajukan untuk menegakkan keadilan terhadap tersangka selaku kliennya yang tidak bersalah itu.
" Karena sesungguhnya yang bersangkutan tidak memiliki sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," ujarnya didampingi Muhammad Anggi Nasution dalam siaran pers di Medan, Minggu (19/11/2023).
Dia menjelaskan, Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural oleh Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023.
Penangkapan tersebut terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R (pelaku utama) terhadap Agung (Petugas Dishub).
" Oleh karena itu sudah seharusnya Agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan)," tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, menurutnya, Agus sedang menumpang kendaraan R yang mereka itu satu tempat pekerjaan.
Selama menumpang kenderaan, Agus selalu memberikan upah per harinya sebesar Rp5000 kepada R. Bahkan, dia tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga dengan kenderaan tetangganya.
" Hal itu semua dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan sendiri," jelasnya.
" Jadi kuat dugaan kita bahwasanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu seolah dipaksakan dan sebagai bentuk latah terhadap video viral," tambahnya.
Sebelumnya, LBH Medan juga sudah melaporkan proses penangkapan tersangka yang diduga unprosedural itu kepada pihak Propam Polda Sumut.
Namun, semakin tampak kejanggalan dan nyata ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik Polsek Sunggal ditolak oleh Kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang serta aturan hukum lainnya.
" Maka kita menyimpulkan bahwasanya tindakan penangkapan dan penahanan tersebut telah bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, jo pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP. Pasal 17 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 7 Deklarasi Universal HAM jo pasal 26 UU No 12/2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," pungkasnya. (imc/joey)