|

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 8 Tersangka Dan Kurir Pengantar Uang Suap Wasit DPO

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep

INILAHMEDAN
- Jakarta : Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus praktek pengaturan skor atau match fixing pada kompetisi Liga 2. 

Kedua tersangka itu yakni beinisial VW dan DR yang berperan dalam pemberi suap. Penetapan kedua tersangka baru itu disampaikan oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri. 

Atas perbuatannya, tersangka VW dan DR dijerat Pasal 2 UU RI No 11/1980 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dibagian lain, Satgas antimafia Bola Polri juga memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir atau pengantar uang.

" Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri pada pers, Jumat (13/10/2023).

Sejauh ini, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka termasuk VW dan DA yang baru diumumkan pada hari itu. 

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat. 

" VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," terangnya. 

Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.

" DR berperan sebagai penyandang dana yang akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," ungkapnya. 

Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.

Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini