|

5 Tersangka Penyelewangan BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk

pengungkapan penyelewengan BBM bio solar. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Taput : Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 5 tersangka penyelewengan bahan bakar minyak (BBM ) subsidi jenis bio solar di Kabupaten Taput pada Jumat dini hari (06/10/2023). 

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi di dampingi oleh AKP Muliyadi Anwar Ditreskrimsus dan AKP Delianto Habeahan Kasat Reskrim Polres membenarkan hal tersebut, Senin (09/10/2023). 

Ia menjelaskan, kelima pelaku yakni Bintang Simanungkalit (19), warga kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit (19), warga sama. 

Lalu, Halason Situmeang (31), Irwan Apri Wasinton Sihombing ( 48 ) keduanya warga Simaungmaung, Kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing ( 31 ) warga Tarutung. 

Penangkapan terhadap mereka itu atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telphone 110 yang aktif. Tim Krimsus Polda turun dan bergerak bersama Reskrim Polres. 

Pertama yang diamankan yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis bio solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB .

Mereka dihentikan pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 00.15 dini hari di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput.

Di mobil ada 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran 30 liter. Setelah di introgasi berkembang lalu mengejar Halason Situmeang dan ditemukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 wib dini hari .

Dan saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah dimodifikasi yang berisi 500 liter.

Selanjutnya, Tim membawa seluruh tersangka penyelewengan BBM ke Polres guna pemeriksaan.

Hasil peneriksaan, mereka pun mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.

Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) per jerigen dan Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per balteng.

Usai dari keterangan ke 3 pelaku itu diperoleh, lalu tim menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.

Mereka semua mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang - ulang. Total BB yang disita yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.

Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Ditreskrimsus Polda. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini