|

Kejari Sibolga Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 1 Matauli Pandan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapteng melaui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (27/09/2023).(foto: riz) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapteng melaui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (27/09/2023).

Program Jaksa Masuk Sekolah itu juga bertema 'Menyongsong Era Generasi Muda yang Santun dan Produktif dengan Menghindari Kenakalan Remaja dan Menjauhi Narkoba' yang berlangsung di Aula Audio Visual SMA Negeri 1 Matauli Pandan. 

Kegiatan tersebut dihadiri Febri Adiyaksa dan Melisa Lanniari Lubis, yang bertindak sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Sibolga, didampingi Kepala SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Deden Rachmawan beserta dewan guru SMA 

Selaku narasumber Kejari Sibolga, Melisa Lanniari Lubis, menyampaikan bahwa banyak jenis narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.

"Napza tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya. Jadi adek-adek jangan pernah menggunakan narkoba apalagi mencoba-coba," kata Melisa

Melisa mengatakan zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang secara tiba-tiba.

"Jadi narkotika atau obat terlarang itu jangan sampa digunakan apalagi sampai menyimpan dan mengedarkannya. Hukuman paling singkat 4 tahun sampai 12 tahun hingga seumur hidup," ucapnya.

Sementara itu, Febri Adiaksa selaku narasumber Kejaksaan Sibolga juga menyebutkan bahwa narkoba di atur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman bagi pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis, sosial dan pidana mati," tegas Febri.

Febri juga menjelaskan program jaksa masuk sekolah merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Sibolga dalam mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, serta mengenalkan tentang hukum secara umum, dan secara khusus mengenai hukuman yang akan diperoleh bagi setiap pelanggar maupun pelaku tindak pidana kepada para siswa-siswi.

"Selain mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman. Program Jaksa Masuk Sekolah juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Sibolga dalam membentuk karakter remaja sebagai generasi penerus bangsa agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba, serta tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan sanksi pidana seperti halnya kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan mereka khususnya, dan masa depan bangsa pada umumnya," jelasnya.

Tambahnya, Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Kejari Sibolga, dengan tujuan agar seluruh pelajar yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terhindar dari bahaya narkoba, serta diharapkan para pelajar menjadi agen perubahan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini