|

Polri Siap Hadapi Praperadilan Dua Tersangka Kakak Adik Kasus Penggelapan Saham Rp 3 T

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie dengan nomor register : 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ia menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

" Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur," katanya pada Senin (07/08/2023).

Irjen Sandi juga menyebutkan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya.

Menurutnya, langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di salah satu induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.

Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama. 

Memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim. (imc/joy)   


Komentar

Berita Terkini