|

Bobby: Pemda Wajib Beri Pelayanan Publik Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/08/2023).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).

Bobby mengatakan hal itu pada Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/08/2023). 

Atas dasar itu, kata Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.  

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta  pengejawantahan jati diri,” kata Bobby.

Dalam rmenjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby, perlu didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

"Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Bobby berharap Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini