|

PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Masyarakat Diminta Pahami Teknik dan Prosedur

Kadis Pendidikan Sumut Asren Nasution bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya memberikan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 di Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Selasa (09/5/2023). (foto: bsk)


INILAHMEDAN - Medan: Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Asren Nasution berharap masyarakat dapat memahami dengan baik prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. PPDB dimulai 15 Mei hingga 3 Juli 2023.

"Kita terus melakukan perbaikan dari segi teknis dalam PPDB Online ini nantinya. Saya minta siswa yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK Negeri nantinya untuk dapat memahami teknis pendaftaran dan menyiapkan persyaratan serta mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ucap Asren Nasution pada acara sosialisasi PPDB TA 2023/2024 jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri Sumut di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Selasa (09/05/2023).

Hadir di antaranya Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya beserta anggota Komisi E Jonius TP Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Dewan Pendidikan Sumut Zainuddin, Kacabdis serta para wartawan yang bertugas di Dinas Pendidikan Sumut.

Dijelaskan Asren Nasution, Dinas Pendidikan Sumut juga telah memerintahkan seluruh Kepala Sekolah untuk melakukan sosialisasi PPDB 2023/2024 pada siswa SMP di seluruh kabupaten/kota dengan harapan para siswa nantinya dapat memahami dengan baik teknis, prosedur serta aturan yang berlaku.

Pada tahun ini, jelasnya, Dinas Pendidikan Sumut memiliki daya tampung PPDB sebanyak 158.737 siswa yang terdiri dari SMA 93.567 siswa dan SMK 65.170 siswa. Nantinya, masyarakat dapat memilih 5 kategori jalur pendaftaran yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Anak Guru, Prestasi serta zonasi khusus untuk memenuhi kategori tersebut.

Pembagian kuota terbesar untuk SMK yakni pada kategori Prestasi Nilai Rapor sebanyak 60%, Afirmasi 20%, Zonasi 10%, Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5% serta Prestasi lomba 5%. Sedangkan kuota untuk SMA terbesar yakni pada jalur Zonasi sebanyak 50%, Prestasi baik lomba dan akademik 25%, Afirmasi 20% serta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5%.

Untuk diketahui, jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu yang berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi, dan hanya memilih satu sekolah baik SMA/SMK. Jalur Afirmasi ini harus dibuktikan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut pada PPDB 2023/2024 ini, masyarakat dapat mengakses website ppdb.disdik.sumutprov.go.id

Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya mengingatkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan Sumut untuk terus menyampaikan informasi PPDB Online ini seluas-luasnya pada masyarakat, agar mereka dapat mengetahui baik teknis dan juga prosedur pendaftaran.

Edi Surahman juga meminta penerimaan pada jalur Zonasi pada daerah yang luas untuk dapat lebih diperhatikan.

"Ke depan saya minta Dinas Pendidikan Sumut agar dapat menambah ruang kelas di setiap sekolah, agar kuota ini setiap tahunnya dapat terus meningkat. Saya rasa setiap tahunnya dapat dilakukan pembangunan ruang kelas ini, karena yang saya lihat lahan disetiap sekolah itu masih memungkinkan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada perkembangan yang sangat signifikan dalam PPDB ini setiap tahunnya, karena terus dilakukan evaluasi meskipun tidak ada kata sempurna.

Yang menjadi perhatian Ombudsman Sumut yakni Dinas Pendidikan Sumut harus memperhatikan setiap aduan yang disampaikan masyarakat baik secara manual ataupun elekronik.

"Ini harus dikelola dengan baik agar tidak muncul masalah baru. Dinas Pendidikan harus menyiapkan pos pengaduan di setiap sekolah," katanya.

Mengenai penerimaan zona Afirmasi, Abyadi Siregar mengingatkan, Dinas Pendidikan Sumut terkait antisipasi agar hak bagi penerima Afirmasi dapat memperoleh kesempatan tersebut sesuai haknya, dan jangan sampai yang tidak berhak dapat memperoleh jalur tersebut.(imc/bsk)





Komentar

Berita Terkini