|

Atasi Sengketa Pemilu 2024, Bareskrim Polri Tingkatkan Kemampuan Personil

Kabareskrim Polri Komjen Agus. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengadakan pelatihan khusus guna meningkatkan kemampuan personil menangani tindak pidana terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 2024 mendatang. 

Pelatihan dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Hotel Mercure, Jakarta Utara sejak Minggu-Kamis (14-18/05/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pelatihan itu untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil Polri dalam mengidentifikasi, menyelidiki dan menindak tindak pidana berkaitan proses Pemilu 2024.

" Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya, kemarin. 

Oleh karena itu, katanya, diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan demokratis. 

Ia juga memaparkan, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum terkait pemilu dan tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses tersebut. 

Mereka juga diberikan pengetahuan tentang teknik penyelidikan dan penyidikan yang efektif serta metode pengumpulan bukti yang digunakan dalam pengungkapan kasus-kasus pemilu.

Menurutnya, Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu 2019 dan 2020 karena menggunakan UU yang sama pada pelaksanaan 2024 yang akan datang. 

Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

" Namun begitu, bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum," terangnya. 

Oleh sebab itu, ada perhatian khusus yang disampaikan Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

" Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan," ucapnya. 

Pelatihan diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan koordinasi antara satuan kerja di bawah Bareskrim Polri serta instansi terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Kolaborasi yang erat antar berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani tindak pidana pemilu dan memastikan pemilu yang adil dan demokratis.

Kegiatan itu merupakan implementasi dari pasal 478 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

Sebagai narasumber dalam pelatihan itu diantaranya, KPU, Bawaslu, Kejaksaan Agung RI, Profesor Topo Santoso, Johanes Hayatmoko. Juga Komjen Agus dan Djuhandhani hingga Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta penyelidik dan penyidik dari seluruh Polda di Indonesia. Pelatihan diikuti 7 peserta dari setiap Polda dengan jumlah 245 personil secara tatap muka dan melalui daring yang diikuti sentra penegakan hukum terpadu dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat Polres, Polda dan Bareskrim Polri. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini