|

Polda Sumut Gerebek Ruko Penyimpanan Pakaian 'Monza'

Bongkar muat pakaian bekas dari truk yang tertangkap oleh petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Ditreskrimsus Polda Sumut, subdit I Indag, unit 3 menggerebek rumah toko (ruko) di Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Rabu malam (29/03/2023).  

Penggerebekan tersebut karena ruko itu dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas (Monza) diduga tanpa memiliki izin resmi.

Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, awalnya personil menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada ruko dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas.

" Lalu, personil didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan," katanya, Kamis malam (30/03/2023). 

Hadi mengungkap bahwa personil mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko. 

" Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes serta pemberitahuan kepada pihak kepabeanan dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabeanan tanpa izin memiliki dokumen yang sah, personil langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi," ungkapnya.

Hadi menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.

" Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)," sebutnya.

Hadi menambahkan, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. "Sejauh ini kasus barang impor barang pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini