|

Kapolres Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Desa Susuk

Kapolres AKBP Ronny. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Tanah Karo : Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Mapolres pada Senin (03/04/2023).  

Dengan tersangka MP(51), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, sedangkan korbannya SS (40) warga sama.    

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, kasus penganiayaan itu terjadi Minggu (02/04/2023) sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket. 

Tidak kurang dari 12 jam, petugas Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung mengungkap kasus tersebut.

" Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa pelaku dapat ditangkap berinisial MP di rumah saudaranya di Desa Susuk pada sore hari sekira pukul 18.00 WIB," ujarnya. 

Tersangka saat ditanya Kapolres dikonfrens. (foto : dok) 

" Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan berdasarkan bukti di TKP yang dicocokkan dengan keterangannya maka kami telah menetapkan status tersangka," tambahnya.

Kapolres menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi lalu sakit hati mendengar ucapan yang tidak mengenakkan sehingga pelaku melakukan penganiayaan atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

" Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dijawab korban, kalau ia mau ngapain kamu, sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," jelasnya. 

Selanjutnya, pasal yang dipersangkakan yakni 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian damai apabila ada permasalahan dan hindari kekerasan.

" Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya berefek negatif terhadap korban maupun pelaku. Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melapor kepada babinkamtibmas atau Polsek untuk diselesaikan. Tidak harus dengan cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini