|

BNNP Sumut Musnahkan BB Sabu Seberat 36 Kg

Pengungkapan dan pemusnahan BB sabu oleh BNNP Sumut. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Seberat 36 Kg narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Pemusnahan barang haram tersebut dengan membakarnya menggunakan mobil mesin incenerator di halaman kantor, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (06/04/2023). 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan membenarkan hal tersebut, Minggu (09/04/2023). 

" Dengan dimusnahkannya barang bukti itu, kita telah menyelamatkan 294053 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu ini," ujarnya melalui Kabid Pemberantasan Kombes Sempana Sitepu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika masuk ke perairan Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Lalu, tim bergerak melakukan penyisiran dan dapat mengamankan dua goni berisi 36 Kg sabu. " Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu. Dan mengamankan tersangka, A (26) warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang hendak mengambil paket sabu itu," ungkapnya.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, tim selanjutnya menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut. Kini,  BNNP Sumut tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut. 

" Kita sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang lainnya yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu," terangnya. 

Dari pengakuannya, kata Kombes Sempana, tersangka A dijanjikan upah Rp 5 juta perbungkus/1Kg jika berhasil mengambil sabu tersebut. Usai diuji keaslian barang bukti oleh tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 Kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.

" Terhadap tersangka A dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini