|

Bareskrim Polri Tetapkan Pendiri Robot Trading Tersangka TPPU

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG, Wahyu enzo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di hotel,  Surabaya pada Sabtu (04/03/2023). 

" Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kemarin. 

Ia menyatakan proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri. " Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," sebutnya. 

Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo dikawasan Kayutangan Heritage, Malang.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI No 7/2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 45 A juncto pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Serta pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini