|

Tiga Tersangka Pornografi Anak Bawah Umur Diringkus Siber Bareskrim Polri

Konfrens kasus pornografi korban anak dibawah umur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tersangka aksi pornografi dengan korban anak di bawah umur. Dalam kasus itu Bareskrim membongkar tiga pelaku dari laporan polisi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kasus pertama yang diungkap dengan tersangka FFE (25). 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul ‘Bokep Bocil Viral Hot’, dimana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.

" Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti tadi, mengaku karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5.000.000 per bulannya," katanya, Senin (27/03/2023).

Lalu, penyidik menangkap tersangka berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak ada orang lain. 

" Kemudian tersangka mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur/18 tahun dengan menggunakan tawaran untuk membantu korban, memberikan korban snack/makanan kecil atau uang, yang lalu dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka," paparnya. 

Selanjutnya, penyidik menangkap tersangka FH yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, namun syaratnya korban harus main ke rumah tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal itu karena saat dia kecil sempat menjadi korban.

" Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini