Kapolda Kepri Irjen Tabana. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Batam : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman 10 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring dan mengamankan dua tersangka pada Rabu (15/03/2023).
" Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21) dan S (37)," ujar Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun.
Dalam pengungkapan tersebut, Kata Kapolda, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural, Minggu (12/03/2023).
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia.
Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 81 jo pasal 83 dan atau pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (imc/joy)