|

Banyak Pendidik Ingin Jadi Kepsek, Sekda Medan: Berambisi Kelola Dana BOS

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (03/03/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Banyak pendidik ingin menjadi kepala sekolah (kepsek) hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seharusnya, keinginan menjadi kepsek tujuannya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya.

“Padahal jika kepseknya baik, maka sekolah, guru serta siswanya juga akan baik," kata Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (03/03/2023).

Kata Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar. Dengan begitu tercipta interaksi yang baik antara guru dan murid dalam proses belajar mengajar. 

"Jadi untuk menjadi kepala sekolah perlu ada persyaratan yang tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelas Nunuk.

Nunuk menambahkan, Kemendikbud  telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah. Di samping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi kepala dekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah," paparnya.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini