|

Polisi Ringkus Ayah Kandung Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Tanah Karo : Satreskrim Polres Tanah Karo meringkus tersangka PT (37), warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, di Desa Juhar, Kecamatan Juha pada Selasa (14/02/2023). 

Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. 

" PT ditangkap atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga hamil pada Juni 2022 lalu, di Kecamatan Munthe," ujarnya, kemarin. 

Namun, tindakan PT tersebut diketahui sejak Juli 2022 lalu. Saat itu, pihak BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kabupaten Karo yang datang ke UPPA Satreskrim Polres untuk menyampaikan informasi seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya.

" Sayangnya, keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan dan menurut informasi, korban disembunyikan pihak keluarga bapak kandungnya," ungkap Kapolres. 

Hingga Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi yang diketahui anak perempuan tersebut yang dilaporkan telah dihamili oleh bapak kandungnya.

Unit V PPA selanjutnya melakukan pencarian keluarga anak tersebut dan diketahui dari pamannya (saudara dari ibu kandung korban), Benny Kristanto (32), warga Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe.

Saat dihubungi petugas, pamannya itu merasa keberatan karena pada Juli 2022 lalu ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya dan menyarankan keluarga untuk melapor kepada polisi.

" Jadi, keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu," ungkap Kapolres. 

Sementara, ibu kandung korban atau istri dari PT, juga telah pula melarikan diri akibat tidak tahan atas perbuatan suaminya yang selalu berulang melakukan penganiayaan terhadapnya.

Selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A menuntun paman korban untuk membuat Laporan Polisi (LP). 

" Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim," terang Kapolores. 

Akibat perbuatannya, PT dijeat melanggar pasal persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016. 

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 287 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang ditambah 1/3, karenakan pelaku merupakan ayah kandung.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini