|

Periode Februari 2023 Bareskrim Polri Ungkap 220 Kg Sabu

Pengungkapan kasus narkoba. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Polri mengagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti yang disita adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama barang bukti diperoleh 20 kg sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

" Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," kata Krisno pada Rabu (22/02/2023).

Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh, Rabu, (15/02/2023) sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar perairan Kuala Teupin, Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

" Dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang pria atas nama ZA, M, RS serta perahu boat. Ditemukan empat karung motif garis biru kuning dan satu kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat karung motif biru kuning berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram," papar Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus itu, tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

" Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini