|

Masuk DPO, 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Diringkus Bareskrim Polri

Brigjen Pipit. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Dirtipidter Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Keduanya yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.

" Ditangkap di Sukabumi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto, Senin (30/01/2023).

Pipit mengatakan, dua tersangka yang buron itu ditangkap dan langsung ditahan. Total empat tersangka perorangan dalam kasus tersebut telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu juga ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang serta PT Fari Jaya Pratama.

Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin lalu (16/01/2023). 

Berkas itu merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini