|

LBH Medan : 'Restitusi' Tidak Menghapus Pidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan 'restitusi' di PN Stabat.  (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Sidang kasus atas 4 (empat) terdakwa berinisial DP, HS, IS dan HS dengan register perkara nomor: 467/Pidb.B/2022/PN.Stb dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb.

Dalam dugaan Kekerasan/Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Langkat yang beragendakan pembacaan permohonan 'Restitusi' di Pengadilan Negeri (PN) Stabat tidak menghapus pidana, Jumat (04/11/2022).  

" LBH Medan meminta JPU untuk tetap objektif dalam melakukan penuntutan, karena jika tuntutannya itu ringan atau bahkan sangat ringan maka secara tidak langsung telah mencederai keadilan bagi masyarakat yang notabenenya mengetahui perkara a quo dan akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Langkat dalam melakukan penegakan hukum," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Alma Adi dalam siaran persnya di Medan, Sabtu (05/11/2022).  

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengecam keras tindak kekerasan/penyiksaan yang diduga dilakukan para terdakwa itu. 

Secara tegas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang menangani perkaa a quo tidak terpaku pada restitusi yang telah dilakukan, terkhusus kepada JPU Kejaksaan Negeri langkat yang diketahui dalam agenda sidang selajutnya pada tanggal 9 November 2022 mendatang akan menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim. 

" Oleh karenanya, kita meminta agar JPU tidak ujuk-ujuk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang ingan/diskon hukuman meskipun telah dilakukannya restitusi," tegasnya. 

Menurutnya,  permohonan restitusi diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat kepada Pengadilan Negeri Stabat cq Majelis Hakim, akhirnya terpenuhi.

Adapun restitusi tersebut diberikan para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sebesar Rp 530.000.000 (lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) guna pemulihan/tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Sebagaimana diketahui 4 (empat) terdakwa itu, DP, HS, IS dan HS sebelumnya didakwakan telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau selama-lamnya 7 tahun penjara. 

" Jadi LBH Medan menilai pemberian restitusi terhadap ahli waris sesungguhnya tidak menghapus pidana yang dilakukan para terdakwa. Restitusi tersebut hanya merupakan salah satu alasan JPU maupun hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap para terdakwa," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini