INILAHMEDAN - Medan : Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penjualan sisik tringgiling satwa langka yang dilindungi pemerintah.Dua tersangka yang diamankan Subdit IV Tipiter Poldasu. (foto : dok)
Dalam pengungkapan itu turut diamankan dua pelaku masing-masing berinisial DP (40) warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, awalnya personil Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling.
" Dari laporan itu personil melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi," katanya di Mapolda Sumut pada Rabu (09/11/2022).
![]() |
Barang bukti kulit satwa dilindungi Tringgiling. (foto : dok) |
" Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf D UU No 05/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," jelasnya.
Hadi menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor 106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis Javanica) termasuk Satwa yang dilindungi.
" Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," pungkasnya. (imc/joy)