|

Bareskrim Polri Sosialisasikan RJ Di Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Aceh : Polri melalui Karo Renmin Bareskrim Kombes Gatot Edi melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh pada Kamis (20/10/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 08/2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

Ia menjelaskan restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia dan perwakilan masyarakat.

" RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. RJ juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana," tuturnya.

Selain itu, ia juga menambahkan dalam sosialisasi harus dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa direstorative justice/pemulihan keadilan, yaitu tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun penjara. 

Atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian) dan tindak pidana ringan atau denda.

" Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini