|

Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka

Anggota TNI AD yang sedang menjalani pemeriksaan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.

Demikian Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad pada Selasa (30/08/2022).

Dikatakan, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

" Saat ini para tersangka ditahan diruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s/d 17 September 2022, "ujarnya.

Ia menjelaskan pula bahwa para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad juga menegaskan terhadap kasus tersebut TNI AD akan serius mengungkap dengan tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini