|

Pencopotan Taufik Siregar dari Kacab Tirtanadi M Yamin Sesuai Prosedur

Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka Sekper) Jamal Usman Ritonga. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Pencopotan Ahmad Taufik Siregar dari Kepala Cabang (Kacab) M Yamin Perumda Tirtanadi sudah sesuai prosedur

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Pengawas Internal (Ka.SPI) Perumda Tirtanadi Ferdinan Ginting kepada wartawan, Minggu (24//7/2022).

Menurut Ferdinan, pencopotan Ahmad Taufik Siregar bermula dari pemasangan sambungan baru di Jalan Mandala By Pass 11 Februari 2022. Saat itu Taufik Siregar menerima uang dari Kabag Pemasaran Ridho Siregar sebesar Rp1,2 juta. Selanjutnya pada 14 Februari 2022, Satuan Pengawas Intern (SPI) memanggil Ahmad Taufik Siregar.

Kemudian  di waktu yang sama, setelah dipanggil SPI, Ahmad Taufik Siregar langsung mengembalikan uang tersebut kepada Ridho Siregar yang disaksikan Ismail Siregar (Kabag Pengawasan Cabang HM Yamin).

"Berdasarkan pengakuan yang  dibuktikan dengan surat pernyataan Ridho sebagai saksi Ahmad Taufik Siregar telah mengakui menerima uang dimaksud," kata Ferdinan Ginting.

Menurut Ferdinan, SPI melakukan konfirmasi yaitu peninjauan ke Kantor Cabang M Yamin pada 15 Maret 2022. 

"Berdasarkan Keputusan Direksi (kpts 96 Tahun 2005) saudara Ahmad Taufik Siregar melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Cabang," kata Ferdinan Ginting.

Sementara di tempat terpisah Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka Sekper) Jamal Usman Ritonga mengatakan saat ini Perumda Tirtanadi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sangat menjaga integritas sehingga pegawai yang melakukan "neko-neko" diberikan sanksi tegas.

"Saat ini kita lagi "bersih - bersih" terhadap praktik-praktik 'penyuapan'. Jika terbukti maka resikonya akan mendapat sanksi yang tegas apalagi korupsi," tegas Jamal Usman Ritonga. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini