|

Gubernur Edy Sampaikan Proyek Infrastruktur Rp2,7 Triliun di Paripurna DPRD Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provsu TA 2021, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan. Selasa (05/07/2022).(foto: bsk)

 


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebutkan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun dengan skema tahun jamak menjadi faktor pendukung peningkatan penanaman modal di Provinsi Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi menjawab pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) pada Sidang Paripurna Dewan, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (05/07/2022).

Pada nota jawaban yang dibacakan Gubernur, disebutkan bahwa Sumut memiliki sejumlah potensi sumber daya alam dan manusia (SDM/SDA). Dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Provinsi, perekonomian dibangun melalui pemantapan sendi pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pertanian, agroindustri, kepariwisataan serta sektor unggulan lainnya.

"Melalui pembangunan kawasan Agropolitan dan Agromarinpolitan untuk merangsang investasi dalam dan luar negeri yang memanfaatkan sumber daya alam lokal secara berwawasan lingkungan," ujar Gubernur di hadapan puluhan anggota dewan.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting disampaikan, guna merealisasikan tujuan tersebut, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) merupakan prinsip dasar dalam pembiayaan investasi pengembangan ekonomi untuk mewujudkan visi provinsi tahun 2025.

Sementara terkait arus investasi dalam rangka menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) lanjut Gubernur, Pemerintah Provinsi Sumut telah menyikapi hal tersebut dalam Ranperda RUPM dengan upaya perbaikan iklim penanaman modal, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, serta pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal.

"Kami sampaikan juga saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan pembangunan infrastruktur jalan dengan metode kontrak tahun jamak senilai Rp2,7 triliun. Hal ini sejalan dengan Ranperda RUPM Pasal 3 Ayat (1) Poin D, Sub Poin 3, bahwa RUPM fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur dan energi," jelas Gubernur.(imc/bsk)


 

Komentar

Berita Terkini